Selasa, 02 Februari 2010

Pemerintah Akan Membubarkan TVRI & RRI

Keinginan pemerintah men jadikan TVRI dan RRI sebagai instrumen politik pemerintah harus ditolak.

Rencana peraturan pemerintah tentang pembubaran Televisi Republik Indonesia (TVRI) dan Radio Republik Indonesia (RRI) ditentang. Keberadaan dua lembaga penyiaran itu masih diperlukan sebagai lembaga penyiaran publik.
Manajemen, infrastruktur, dan isi siarannya-lah yang harus diperbaiki.
"Banyak kalangan, termasuk DPR RI, tak percaya kepada manajemennya,"kata anggota Komisi I DPR RI, Tantowi Yahya, di Universitas Gadjah Mada dalam seminar "Mempertahankan TVRI sebagai TV Publik" kemarin. Karena ketidakpercayaan terhadap manajemen, anggaran pun dipangkas.Anggaran TVRI untuk 2010 hanya disetujui Rp 550 miliar, padahal yang diajukan Rp 1,2 triliun."Seharusnya, untuk meningkatkan produksi dan perbaikan infrastruktur, diberikan anggaran seperti yang diajukan," kata Tantowi. Ia menyebutkan, jumlah pegawai negeri di TVRI sebanyak 4.405 orang dan 1.383 karyawan honorer dinilai tak efisien.
Apalagi usia mereka sudah tidak kreatif dan produktif.

Di dunia penyiaran publik, kata Tantowi, dibutuhkan orang muda yang kreatif, produktif, dan masih segar. Sebab, industri televisi merupakan industri kreatif. Selain itu, manajemen pemasaran dan promosi masih lemah. Infrastruktur yang sudah uzur mempengaruhi lemahnya produktivitas TVRI. "Kewenangan manajemen berlebihan, sehingga memungkinkan terbukanya ruang konflik antarmanajemen,"kata pembawa acara televisi ini.

Dia merekomendasikan TVRI harus bebas dari intervensi dan pengaruh pemerintah, baik di pusat maupun di daerah."TVRI harus independen dan manajemennya harus transparan,"kata Tantowi. Siarannya juga harus memenuhi standar televisi publik pada umumnya.

Menurut Subagio, Direktur Kelembagaan Departemen Komunikasi dan Informasi, TVRI sudah berganti payung sebanyak lima kali, dari bentuk yayasan hingga perseroan terbatas dan di bawah berbagai departemen. Namun hingga kini kondisi TVRI masih belum banyak perubahan."Kendalanya ada tiga, yaitu anggaran, sumber daya manusia, dan infrastruktur,"kata dia. Maka, ujar Subagio, diperlukan arsitektur kelembagaan yang cocok untuk TVRI dan RRI. Dalam rencana peraturan pemerintah, ada beberapa hal yang diperdebatkan, antara lain pembubaran TVRI dan RRI, penggabungan dua lembaga penyiaran itu, serta penempatan pemerintah sebagai pembina penyiaran publik.

Rencana peraturan itu ditentang oleh Agus Sudibyo, Wakil Direktur Yayasan Sains, Estetika, dan Teknologi. Keberadaan TVRI dan RRI tetap dipertahankan dengan berbagai syarat. Tapi, katanya, jika pemerintah ingin menjadikan TVRI dan RRI sebagai instrumen politik pemerintah, harus ditolak. "Alternatifnya, TVRI dan RRI tetap sebagai lembaga penyiaran publik, tapi mutlak harus mentransformasikan diri sebagai lembaga profesional, bersih, efisien, dan kreatif,"kata Agus.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar